KISI-KISI UJIAN NASIONAL
UAN2007/2008
1. Nilai-nilai dalam masyarakat:
-
Makanan berguna untuk
makan
- Agama memberikan arah
dan pedoman hidup
- Pakaian berfungsi
melindungi jasmani manusia
- Teknologi komunikasi memudahkan interaksi sosial
Yang mengandung nilai material dalam
kehidupan masyarakat adalah .....
A.
1 dan 2B.
1 dan 3C.
2 dan 3D.
2 dan 4E.
3 dan 4
2. Anggota densus 88 antiteror dalam menjalankan tugasnya memburu gembong
teroris berani mengambil resiko apapun termasuk mengorbankan nyawanya demi
menjaga keamanan dari aksi teror yang meresahkan masyarakat. Ditinjau dari
cirinya, nilai sosial yang mendasari tindakan aparat tersebut termasuk nilai.............(UAN
2010/2011)
A. Vital
B. Dominan
C. Instrumental
D. Material
E. Spiritual
3. Hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan
adalah......
A. Tempat
B. Waktu
C. Perintah
D. Larangan
E. Saksi
4. Dalam proses hidupanya, individu berusaha untuk menjadi pribadi yang jujur,
kaya, sejahtera dan bertaqwa kepada Tuhan. Berdasarkan kenyataan tersebut,
dapat diketahui bahwa nilai berfungsi sebagai........
A. Proses hidup
B. Tujuan hidup
C. Sarana sosial
D. Aturan masyarakat
E. Kontrol sosial
UAN 2008/2009
5. Ketika guru berinteraksi dengan murid, seorang guru menyayangi dengan etika
guru, demikian juga dengan murid, ia harus menghargai dan hormat terhadap
gurunya. Faktor yang mendasari perilaku
sosial pada contoh tersebut adalah.......
A. Susila
B. Agama
C. Hukum
D. Kebiasaan
E. Kesopanan
6. Untuk menghidari kemacetan, para pengendara sepeda motor berjalan melewati
jalur yang dilarang dilewati. Hal ini melanggar lalu lintas dan dapat
membahayakan dirinya atau orang lain, tetapi mereka tetap saja melakukan.
Perilaku sepeda motor yang demikian melanggar norma......
A. Usage, cara berkendara yang benar
B. Folkways, kebiasaan yang diulang-ulang
C. Customs, adat istiadat yang berasal dari tradisi
D. Mores, perilaku sesuai tatanan sosial
E. Laws, hukum tertulis dan tegas
7. Mengucapkan salam ketika bertamu, menganggukkan kepala sebagai tanda hormat
kepada orang lain,serta membuang sampah pada tempatnya merupakan contoh dari
cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan
berulang-ulang. Apabila perbuatan
tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan. Contoh tersebut
menunjukkan jenis norma yang diterapkan adalah......
A. Usage/cara
B. Folkways/kebiasaan
C. Mores/tata kelakuan
D. Customs/adat istiadat
E. Laws/hukum
8. Setiap pagi di suatu SMA mewajibkan kepada siswa agar sebelum masuk sekolah
bersalaman dengan guru. Hal ini dilakukan untuk menciptakan dan mempererat Silahturahmi
dan hampir semua siswa bersalaman. Contoh tersebut mengambarkan bahwa disekolah
telah tercipta unsur keteraturan berupa.......
A. Tertib perilaku
B. Tatanan sosial
C. Nilai sosial
D. Keajegan perilaku
E. Pola perilaku
UAN 2010/2011
9. Suku Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal dan perkawinannya
bersifat eksogami, yaitu seorang laki-laki harus menikah dengan wanita yang
berbeda marga. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras.
Ditinjau dari daya mengikatnya contoh tersebut termasuk......
A. Usage
B. Mores
C. Law
D. Custom
E. Folkways
10. Mudik lebaran sudah menjadi tradisi pada masyarakat kota di Indonesia.
Fenomena tersebut ditandai dengan meningkatnya jumlah penumpang pesawat udara,
kapal laut, kereta api, dan bus antar kota. Diantara mereka ada yang membeli
tiket langsung sehingga berbentuk antrian panjang. Tindakan antri calon
penumpang tersebut merupakan unsur pembentuk keteraturan sosial yaitu....
A. Nilai sosial
B. Tertib sosial
C. Struktur sosial
D. Keajegan perilaku
F. Pola perilaku
11. Kehidupan masyarakat desa terlihat tenang, aman, dan tentram, karena semua
warganya bertindak sesuai dengan ketentuan yang mengatur status dan peranan
masing-masing. Keraraturan tersebut terbentuk karena adanya.........
A. Tindakan, peran, dan status
B. Nilai, norma, perilaku dan proses sosial
C. Aksi, reaksi, interaksi dan dinamika sosial
D. Individu, kelompok, komunitas dan masyarakat
E. Pola perilaku, keajegan, dan orde sosial
Materi Utama
A.
Nilai
Berikut ini pendapat beberapa ahli sosiologi tentang nilai
sosial.
a. Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi tiga macam
sebagai berikut.
1) Nilai material
Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi
jasmani/unsur fisik manusia.
2) Nilai vital
Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk melakukan suatu kegiatan dan aktivitas.
3) Nilai kerohanian
Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi batin
(rohani) manusia.
Nilai kerohanian manusia dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
a) nilai kebenaran adalah nilai yang bersum-ber pada unsur akal
manusia;
b) nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada perasaan
manusia (nilai estetika);
c) nilai moral (kebaikan)
adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak atau kemauan (karsa dan etika);
d) nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi, yang
sifatnya mutlak dan abadi.
B. Norma
Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain
sebagai berikut.
1. Menurut kekuatan daya ikatnya
a.
Cara/usage
Adalah
suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam masyarakat tetapi
tidak cara terus menerus. Norma ini memiliki daya ikat yang paling lemah,
individu yang melanggar norma ini tidak akan menimbulkan ketegangan social dan
sanksinya sekedar celaan, cemoohan Contoh : cara makan yang wajar dan baik
dengan tidak mengeluarkan suara
b.
Kebiasaan
(folkways)
Norma kebiasaan adalah
perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti
bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya
batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang diberikan hanya berupa
teguran. Contohnya: kebiasaan berjabat tangan jika bertemu teman atau saudara,
menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, berpakaian bagus
pada waktu pesta dan berjalan kaki di jalur sebelah kiri.
c.
Tata
Kelakuan/Mores
Tata kelakuan adalah sekumpulan
perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang
dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan,
baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan
demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama
(akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya
mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa,
bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat,
misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa,
ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap
norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
d.
Adat Istiadat/Custom
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang
paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
dengan pola-pola perilaku masyarakat. Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom)
disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang
melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun
tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan
masyarakat.
2.
Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi lima,
sebagai berikut.
a) Norma
agama
Norma agama adalah peraturan
sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena
berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam
menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi).
Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan berdosa.
Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong,
tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.
2) Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau
negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta
ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu
hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat).
Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai
hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar
pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil
barang milik orang lain, dilarang membunuh.
3) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah
pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku
yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih
jika diberi sesuatu.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak,
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap
jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di
tempat umum antara laki-laki dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
5) Norma kebiasaan
Norma kelaziman adalah tindakan
manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus piker panjang
karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contohnya cara berpakaian dan cara makan.
6) Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion)
adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya
berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai
dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat
massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam
tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi
oleh mode yang diikutinya. Tindakan yang cenderung mengikuti mode disebut
modis. Contohnya: mode pakaian, mode rambut, meniru kacamata, dan model motor.
C. Keteraturan Sosial
Keteraturan
sosial adalah suatu keadaan di mana hubunganhubungan sosial yang berlangsung di
antara anggota masyarakat berlangsung selaras, serasi, dan harmonis sesuai
dengan norma dan nilai yang berlaku dalam
masyarakat. Suasana masyarakat yang teratur menunjukkan bahwa setiap orang
melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Keteraturan
sosial akan mewujudkan suasana permukiman yang penduduknya aman, tenteram,
rukun, saling menghargai, saling menghormati dan bergotong royong.
Unsur-unsur keteraturan sosial, antara lain berikut ini.
1. Tertib sosial, bila terjadi keselaran antara tindakan anggota
masyarakat dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat tersebut.
2. Order adalah suatu sistem norma dan nilai yang diakui dan
dipatuhi oleh masyarakat.
3. Keajegan adalah suatu keadaan yang memperlihatkan kondisi
keteraturan sosial yang tetap dan
berlangsung secara terus-menerus.
4. Pola adalah bentuk umum suatu interaksi sosial.